Senin, 16 Mei 2011


Rapat Kegiatan Ekstrakurikuler Teater SMA Nahdlatul Ulama 1 Gresik
Dewan Pengurus 2010/2011


 

Tempat                               : Aula
Tanggal                               : 22 Desember 2010
Waktu                                 : Pukul 13.00-16.00
Pemimpin Rapat                 : Hadid Wijayana (ketua Umum Teater)
Acara Rapat                        : 1. Pembukaan
                                              2. Sambutan Pembina OSIS
                                              3. Sambutan Pembina Teater
                                              4. Pembahasan Program Kegiatan Pelantikan Anggota Baru
                                              5. Tanya Jawab dan lain-lain
                                              6. Penutup
Peserta Rapat                     : 1. Pembina OSIS                                             : 1 orang
                                              2. Pembina Teater                                           : 1 orang
                                              3. Pengurus Teater                                          : 17 orang
                                              4. Anggota Kelas XI dan XII                          : 6 orang
                                                  5. Perwakilan Dewan Alumni Teater                 : 5 orang
Jumlah                                : 30 orang
Agenda Rapat                     :
I.  Pembukaan
    Rapat dibuka pukul 13.00 WIB.
II. Sambutan Pembina OSIS
    Setelah rapat dibuka, Bapak Drs. H. Wusono Sumedi sebagai Pembina OSIS memaparkan selayang pandang kinerja OSIS dan semua kegiatan ekstrakurikiler yang telah banyak membuahkan prestasi. Beliau berharap, dengan adanya pelantikan anggota baru dalam keluarga Teater SMA Nahdlatul Ulama 1 Gresik, kegiatan ekstrakurikuler teater tertua di sekolah tersebut semakin giat meningkatkan prestasi melalui kader-kader baru yang dapat diandalkan.

III. Sambutan Pembina Teater
     Ibu Diah sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler teater, berpesan agar tim teater jangan terlalu berbangga diri atas prestasi yang baru saja diraih. Prestasi tersebut sebaiknya dijadikan cambuk agar dapat meraih prestasi yang jauh lebih gemilang. Beliau pun berpesan seluruh keluarga Teater SMA Nahdlatul Ulama 1 Gresik selalu menjaga tali persaudaraan dan menghindari kekerasan dalam kegiatan pelantikan anggota baru nanti.

IV. Pembahasan Program Kegiatan Pelantikan Anggota Baru
     Berdasarkan keputusan rapat sebelumnya yang menunjuk Divan Suhendar sebagai ketua seksi acara, dan menugasinya untuk menyusun acara. Berikut ini merupakan garis besar susunan acara kegiatan Pelantikan Anggota Baru yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2010. 
1. Doa dan sarapan bersama
2. Upacara adat teater
3. Pengarahan
4. Padu alam kota
5. Istirahat sholat dan makan siang
6. Pentas seni calon anggota baru
7. Pelantikan anggota baru
8. Penutupan dan doa bersama

V. Tanya Jawab dan lain-lain
     Acara tanya jawab diisi oleh beberapa penanya, yaitu:
1.  Eli Wayuni (Bendahara) menanyakan perkembangan penyebaran proposal;
2.  Andriani Puspita Sari (Dokumentasi) menanyakan alat dokumentasi yang akan digunakan.
3.  Ronal Vibrianto (Alumni) menanyakan jumlah alumni yang diundang hadir.
4.  Mas Muh. Aminullah (Anggota Kelas XII) menankan perihal perizinan dari kepolisian.

VI. Penutup
     Rapat pembahasan kegiatan Pelantikan Anggota Baru tersebut ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Hada Mutaqien pada pukul 15.45 WIB.



                   Diketahui oleh,                                                                 Gresik, 8 Desember 2010             Ketua Teater SMA Nahdlatul Ulama 1 Gresik                                                       Notulis,


                   Hadid Wijayana                                                                              Ach. Rizal F.


Minggu, 20 Februari 2011

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta inayah- Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas kewarganegaraan tentang “ Pengaruh Globalisasi Bagi Indonesia di Berbagai Bidang”
Kami mengucapkan terimakasih kepada guru pembimbing kami yang bernama “ Ibu Fery Minarti IP, S.Pd” yang telah memberi kami kesempatan untuk mengerjakan makalah tentang “Pengaruh Globalisasi Bagi Indonesia di Berbagai Bidang”. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami para penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca, khususnya Siswa- siswi SMA NAHDLATUL ULAMA 1 GRESIK.








    Gresik, 25 januari 2011


                           Tim penyusun


Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN
1.1   Latar belakang .........................................................................................
1.2   Rumusan Masalah ...................................................................................
1.3   Maksud dan tujuan penulisan .................................................................
1.4   Identifikasi masalah ................................................................................

BAB II LANDASAN TEORI

            2.1 Pengertian globalisasi ................................................................................
            2.2 Ciri-ciri globalisasi .....................................................................................
            2.3 Teori globalisasi ..........................................................................................
            2.4 Sejarah globalisasi ......................................................................................
            2.5 Dampak globalisasi .....................................................................................
BAB III PEMBAHASAN
           
            3.1 Pengaruh globalisasi di bidang sosial budaya ..........................................
            3.2 Pengaruh globalisasi di bidang ekonomi ..................................................
            3.3 Pengaruh globalisasi di bidang politik ......................................................
            3.4 Pengaruh globalisasi di bidang teknologi informasi .................................
            3.5 Pengaruh globalisasi di bidang hukum ....................................................
            3.6 Pengaruh globalisasi di bidang pertahanan keamanan ...........................
           
BAB IV PENUTUP

            4.1 Simpulan ..................................................................................................
            4.2 Saran ........................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................
LAMPIRAN ..................................................................................................................



BAB 1

Pendahuluan

1.1 Latar belakang

Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu. Kehadiran teknologi informasi dan teknologi komunikasi mempercepat akselerasi proses globalisasi ini. Globalisasi menyentuh seluruh aspek penting kehidupan. Globalisasi menciptakan berbagai tantangan dan permasalahan baru yang harus dijawab, dipecahkan dalam upaya memanfaatkan globalisasi untuk kepentingan kehidupan. Globalisasi sendiri merupakan sebuah istilah yang muncul sekitar dua puluh tahun yang lalu, dan mulai begitu populer sebagai ideologi baru sekitar lima atau sepuluh tahun terakhir. Sebagai istilah, globalisasi begitu mudah diterima atau dikenal masyarakat seluruh dunia. Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar. Globalisasi sering diperbincangkan oleh banyak orang, mulai dari para pakar ekonomi, sampai penjual iklan. Dalam kata globalisasi tersebut mengandung suatu pengetian akan hilangnya satu situasi dimana berbagai pergerakan barang dan jasa antar negara diseluruh dunia dapat bergerak bebas dan terbuka dalam perdagangan. Dan dengan terbukanya satu negara terhadap negara lain, yang masuk bukan hanya barang dan jasa, tetapi juga teknologi, pola konsumsi, pendidikan, nilai budaya dan lain-lain. Konsep akan globalisasi menurut Robertson (1992), mengacu pada penyempitan dunia secara insentif dan peningkatan kesadaran kita akan dunia, yaitu semakin meningkatnya koneksi global dan pemahaman kita akan koneksi tersebut. Di sini penyempitan dunia dapat dipahami dalam konteks institusi modernitas dan intensifikasi kesadaran dunia dapat dipersepsikan refleksif dengan lebih baik secara budaya. Globalisasi memiliki banyak penafsiran dari berbagai sudut pandang. Sebagian orang menafsirkan globalisasi sebagai proses pengecilan dunia atau menjadikan dunia sebagaimana layaknya sebuah perkampungan kecil. Sebagian lainnya menyebutkan bahwa globalisasi adalah upaya penyatuan masyarakat dunia dari sisi gaya hidup, orientasi, dan budaya. Pengertian lain dari globalisasi seperti yang dikatakan oleh Barker (2004) adalah bahwa globalisasi merupakan koneksi global ekonomi, sosial, budaya dan politik yang semakin mengarah ke berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita. Produksi global atas produk lokal dan lokalisasi produk global.
 Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.(A.G. Mc.Grew, 1992). Proses perkembangan globalisasi pada awalnya ditandai kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi. Bidang tersebut merupakan penggerak globalisasi. Dari kemajuan bidang ini kemudian mempengaruhi sektor-sektor lain dalam kehidupan, seperti bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Contoh sederhana dengan teknologi internet, parabola dan TV, orang di belahan bumi manapun akan dapat mengakses berita dari belahan dunia yang lain secara cepat. Hal ini akan terjadi interaksi antarmasyarakat dunia secara luas, yang akhirnya akan saling mempengaruhi satu sama lain, terutama pada kebudayaan daerah,seperti kebudayaan gotong royong,menjenguk tetangga sakit dan lain-lain. Globalisasi juga berpengaruh terhadap pemuda dalam kehidupan sehari-hari, seperti budaya berpakaian, gaya rambut dan sebagainya

1.2 Rumusan masalah

            Permasalahan yang akan kita bahas dalam makalah ini berhubungan dengan pengaruh globalisasi terhadap bangsa dan Negara Indonesia di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi informasi, hukum, dan pertahanan keamanan. Serta menyebutkan indikator yang menunjukkan perubahan akibat pengaruh globalisasi terhadap bidang-bidang tersebut.




1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan
Makalah yang berjudul “Pengaruh Globalisasi di Indonesia” ini sengaja dibuat sebagai syarat untuk melengkapi tagihan nilai mata pelajaran PKN tapel : 2010 – 2011 SMANU 1 Gresik. Sedangkan tujuan dari pembuatan makalah  ini untuk mengetahui pengaruh globalisasi terhadap bangsa Indonesia di berbagai bidang, selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran remaja untuk menjunjung tinggi kebudayaan bangsa sendiri karena kebudayaan merupakan jati diri bangsa. Kita sebagai pelajar wajib mengetahui pengaruh globalisasi pada bangsa Indonesia.



1.4 IDENTIFIKASI MASALAH

            Mengidentifikasi pengaruh globalisasi di berbagai bidang. Dalam perkembangannya globalisasi menimbulkan berbagai masalah dalam berbagai bidang, misalnya :
 - hilangnya budaya asli suatu daerah atau suatu negara
- terjadinya erosi nilai-nilai budaya,
- menurunnya rasa nasionalisme dan patriotisme
- hilangnya sifat kekeluargaan dan gotong royong
 - kehilangan kepercayaan diri
- gaya hidup kebarat-baratan.





Bab II

Landasan Teori


2.1 Pengertian Globalisasi

          Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya, agama, politik, teknologi informasi, hukum dan pertahanan keamanan. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
  • Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
  • Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
  • Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
  • Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
  • Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara.

 

2.2  Ciri Globalisasi

Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
  • Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
  • Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
  • Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
  • Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.

2.3 Teori Globalisasi
Cochrane dan Pain menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan globalisasi, terdapat tiga posisi teoritis yang dapat dilihat, yaitu:
  • Para globalis percaya bahwa globalisasi adalah sebuah kenyataan yang memiliki konsekuensi nyata terhadap bagaimana orang dan lembaga di seluruh dunia berjalan. Mereka percaya bahwa negara-negara dan kebudayaan lokal akan hilang diterpa kebudayaan dan ekonomi global yang homogen. meskipun demikian, para globalis tidak memiliki pendapat sama mengenai konsekuensi terhadap proses tersebut.
·         Para globalis positif dan optimistis menanggapi dengan baik perkembangan semacam itu dan menyatakan bahwa globalisasi akan menghasilkan masyarakat dunia yang toleran dan bertanggung jawab.
·         Para globalis pesimis berpendapat bahwa globalisasi adalah sebuah fenomena negatif karena hal tersebut sebenarnya adalah bentuk penjajahan barat (terutama Amerika Serikat) yang memaksa sejumlah bentuk budaya dan konsumsi yang homogen dan terlihat sebagai sesuatu yang benar dipermukaan. Beberapa dari mereka kemudian membentuk kelompok untuk menentang globalisasi (antiglobalisasi).
  • Para tradisionalis tidak percaya bahwa globalisasi tengah terjadi. Mereka berpendapat bahwa fenomena ini adalah sebuah mitos semata atau, jika memang ada, terlalu dibesar-besarkan. Mereka merujuk bahwa kapitalisme telah menjadi sebuah fenomena internasional selama ratusan tahun. Apa yang tengah kita alami saat ini hanyalah merupakan tahap lanjutan, atau evolusi, dari produksi dan perdagangan kapital.
  • Para transformasionalis berada di antara para globalis dan tradisionalis. Mereka setuju bahwa pengaruh globalisasi telah sangat dilebih-lebihkan oleh para globalis. Namun, mereka juga berpendapat bahwa sangat bodoh jika kita menyangkal keberadaan konsep ini. Posisi teoritis ini berpendapat bahwa globalisasi seharusnya dipahami sebagai "seperangkat hubungan yang saling berkaitan dengan murni melalui sebuah kekuatan, yang sebagian besar tidak terjadi secara langsung". Mereka menyatakan bahwa proses ini bisa dibalik, terutama ketika hal tersebut negatif atau, setidaknya, dapat dikendalikan.

2.4  Sejarah Globalisasi
Banyak sejarawan yang menyebut globalisasi sebagai fenomena di abad ke-20 ini yang dihubungkan dengan bangkitnya ekonomi internasional. Padahal interaksi dan globalisasi dalam hubungan antarbangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antarnegeri sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedagang dari Tiongkok dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat (seperti misalnya jalur sutera) maupun jalan laut untuk berdagang. Fenomena berkembangnya perusahaan McDonald di seluroh pelosok dunia menunjukkan telah terjadinya globalisasi.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan yang antara lain meliputi Jepang, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, pantai Afrika Timur, Laut Tengah, Venesia, dan Genoa. Di samping membentuk jaringan dagang, kaum pedagang muslim juga menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pula dengan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan keterkaitan antarbangsa dunia. berbagai teknologi mulai ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi saat ini, seperti komputer dan internet. Pada saat itu, berkembang pula kolonialisasi di dunia yang membawa pengaruh besar terhadap difusi kebudayaan di dunia.
Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indinesia misalnya, sejak politik pintu terbuka, perusahaan-perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia. Freeport dan Exxon dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda, British Petroleum dari Inggris adalah beberapa contohnya. Perusahaan multinasional seperti ini tetap menjadi ikon globalisasi hingga saat ini.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi. Alhasil, sekat-sekat antarnegara pun mulai kabur.

2.5  Dampak Globalisasi

1. Dampak globalisasi dalam bidang ekonomi, antara lain :
Globalisasi dan liberalisme pasar telah menawarkan alternatif bagi pencapaian standar hidup yang lebih tinggi. Semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara-negara kaya dengan negara-negara miskin. Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional. Membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan politik pada segelintir orang. Munculnya lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, WTO.

2. Dampak Globalisasi dalam bidang Sosial Budaya :
Semakin bertambah globalnya berbagai nilai budaya kaum kapitalis dalam masyarakat dunia. Merebaknya gaya berpakaian barat di negara-negara berkembang. Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan CD/ VCD atau DVD.

3. Dampak Globalisasi dalam bidang Politik
Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Para pengambil kebijakan publik di negara sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Timbulnya gelombang demokratisasi   (dambaan akan kebebasan ).
    4. Dampak globalisasi dalam bidang Hukum pertahanan dan keamanan
·        Menguatnya supremasi hokum, demokratisasi dan tuntutan dilaksanakannya HAM
·        Menguatnya regulasi hokum dan pembuatan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan rakyat.
·        Aparat hukum dituntut lebih professional, transparan dan akuntabel.



Bab III

Pembahasan

           
3.1 Pengaruh Globalisasi di  Bidang Sosial Budaya
Gaung globalisasi, yang sudah mulai terasa sejak akhir abad ke-20, telah membuat masyarakat dunia, termasuk bangsa Indonesia harus bersiap-siap menerima kenyataan masuknya pengaruh luar terhadap seluruh aspek kehidupan bangsa. Salah satu aspek yang terpengaruh adalah kebudayaan. Terkait dengan kebudayaan, kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Atau kebudayaan juga dapat didefinisikan sebagai wujudnya, yang mencakup gagasan atau ide, kelakuan dan hasil kelakuan (Koentjaraningrat), dimana hal-hal tersebut terwujud dalam kesenian tradisional kita. Oleh karena itu nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan atau psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran.
Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan Bagi bangsa Indonesia aspek kebudayaan merupakan salah satu kekuatan bangsa yang memiliki kekayaan nilai yang beragam, termasuk keseniannya. Kesenian rakyat, salah satu bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia tidak luput dari pengaruh globalisasi.
Globalisasi dalam kebudayaan dapat berkembang dengan cepat, hal ini tentunya dipengaruhi oleh adanya kecepatan dan kemudahan dalam memperoleh akses komunikasi dan berita namun hal ini justru menjadi bumerang tersendiri dan menjadi suatu masalah yang paling krusial atau penting dalam globalisasi, yaitu kenyataan bahwa perkembangan ilmu pengertahuan dikuasai oleh negara-negara maju, bukan negara-negara berkembang seperti Indonesia. Mereka yang memiliki dan mampu menggerakkan komunikasi internasional justru negara-negara maju. Akibatnya, negara-negara berkembang, seperti Indonesia selalu khawatir akan tertinggal dalam arus globalisai dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, termasuk kesenian kita.
Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar. Komunikasi dan transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa. Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh. Simon Kemoni, sosiolog asal Kenya mengatakan bahwa globalisasi dalam bentuk yang alami akan meninggikan berbagai budaya dan nilai-nilai budaya.
Dalam proses alami ini, setiap bangsa akan berusaha menyesuaikan budaya mereka dengan perkembangan baru sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan dan menghindari kehancuran. Tetapi, menurut Simon Kimoni, dalam proses ini, negara-negara harus memperkokoh dimensi budaya mereka dan memelihara struktur nilai-nilainya agar tidak dieliminasi oleh budaya asing. Dalam rangka ini, berbagai bangsa haruslah mendapatkan informasi ilmiah yang bermanfaat dan menambah pengalaman mereka.
Terkait dengan seni dan budaya, Seorang penulis asal Kenya bernama Ngugi Wa Thiong’o menyebutkan bahwa perilaku dunia Barat, khususnya Amerika seolah-olah sedang melemparkan bom budaya terhadap rakyat dunia. Mereka berusaha untuk menghancurkan tradisi dan bahasa pribumi sehingga bangsa-bangsa tersebut kebingungan dalam upaya mencari indentitas budaya nasionalnya. Penulis Kenya ini meyakini bahwa budaya asing yang berkuasa di berbagai bangsa, yang dahulu dipaksakan melalui imperialisme, kini dilakukan dalam bentuk yang lebih luas dengan nama globalisasi.




3. 2 Pengaruh Globalisasi di Bidang Ekonomi

Globalisasi ekonomi sebenarnya sudah terjadi sejak lama, masa perdagangan rempahrempah,masa tanaman paksa (cultuur stelsel) dan masa dimana modal swasta Belanda zaman colonial dengan buruh paksa. Pada ketiga periode tersebut hasil bumi Indonesia sudahs ampai ke Eropah dan Amerika. Sebaliknya impor tekstil dan barang-barang manufaktur. betapapun sederhananya, telah berlangsung lama. Globalisasi ekonomi sekarang ini adalah manifestasi yang baru dari pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional, Seperti pada waktu yang lalu, untuk mengatasi krisis, perusahaan multinasional mencari pasar baru dan memaksimalkan keuntungan dengan mengekspor modal dan reorganisasi struktur produksi.
Pada tahun 1950an, investasi asing memusatkan kegiatan penggalian sumber alam dan bahan mentah untuk pabrik-pabriknya. Tiga puluh tahun terakhir ini, perusahaan manufaktur menyebar keseluruh dunia,  Dengan pembagian daerah operasi melampaui batas-batas negara, perusahaanperusahaan tidak lagi memproduksi seluruh produk disatu negara saja. Manajemen diberbagai benua, penugasan personel tidak lagi terikat pada bahasa, batas negara dan kewarganegaraan.
Pada masa lalu bisnis internasional hanya dalam bentuk export – import dan penanaman modal. Kini transaksi menjadi beraneka ragam dan rumit seperti kontrak pembuatan barang, waralaba, imbal beli, “turnkey project,” alih teknologi, aliansi strategis internasional, aktivitas financial, dan lain-lain, Globalisasi menyebabkan berkembangnya saling ketergantungan pelaku-pelaku ekonomi dunia. Manufaktur, perdagangan, investasimelewati batas-batas negara. meningkatkan intensitas persaingan. gejala ini dipercepat oleh kemajuan komunikasi dan tran-sportasi teknologi.
Manakala ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO (World Trade Organization) telah didahului atau diikuti oleh terbentuknya blok-blok ekonomi regional seperti Masyarakat Eropah, NAFTA, AFTA dan APEC. Tidak ada kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya,
integrasi ekonomi global mengharuskan terciptanya blok-blok perdagangan baru.
Bergabung dengan WTO dan kerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan institusiyang demokratis. memperbaharui mekanisme pasar, dan memfungsikan sistim hukum.  Prinsip-prinsip “Most -Favoured - Nation.” “Transparency,’’ “National Treatment..’ “Non - Dicrimination” menjadi dasar WTO dan blok ekonomi regional,26 Bagaimana juga karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum. Globcilisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum, globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara Barat
dan Timur.


Globalisasi hukum terjadi melalui usaha-usaha standarisasi hukum. antara lain melalui perjanjian-perjanjian internasional. General Agreement on Tariff and Trade (GATT) misalnya, mencantumkan bebarapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh negara-negara anggota berkaiian dengan penanaman modal, hak milik intelektual, dan jasa prinsip-prinsip“Non-Discrimination,” “Most Favoured Nation,” “National Treatment,” “Transparency” kemudian menjadi substansi peraturan-peraturan nasional negara-negara anggota.
Globalisasi dibidang kontrak-kontrak bisnis internasional sudah lama terjadi. Karena negara-negara maju membawa transaksi-transaksi baru ke negara-negara berkembang, maka partner mereka dari negara-negara berkembang menerima model-model kontrak bisnis internasional tersebut, bisa karena sebelumnya tidak mengenal model tersebut, dapat juga karena posisi tawar yang lemah, Oleh karena itu tidak mengherankan, perjanjian patungan (joint venture), perjanjian waralaba (franchise), perjanjian lisensi, perjanjian keagenan,hampir sama disemua negara.
Konsultan hukum suatu negara dengan mudah mengerjakan perjanjian-perjanjian semacam itu di negara-negara lain. Persamaan ketentuan-ketentuan hukum berbagai negara bisa juga terjadi karena suatu negara mengikuti model negara maju berkaitan dengan institusi-institusi hukum untuk mendapatkan modal. Undang-Undang Perseroan Terbatas berbagai negara. dari “Civil Law” maupun “Common Law” berisikan substainsi yang serupa.30 Begitu juga dengan peraturan Pasar Modal, dimana saja tidak banyak berbeda, satu dan yang lain karena dana yang mengalir ke pasar-pasar tersebut tidak lagi terikat benar dengan waktu dan batas-batas negara, Tuntutan keterbukaan (transparency) yang semakin besar, berkembangnya kejahatan intiernasional dalam pencucian uang (money laundering) dan “insider trading” mendorong kerjasama internasional.
Usaha-usaha untuk menyamakan peraturan dibidang perburuhan dan lingkungan hidup masih akan terus berjalan, Negara-negara maju meminta agar negaranegara berkembaug memperbaiki kondisi perburuhan dan perlindungan Lingkungan hidup, tidak saja didasari oleh hak-hak azasi manusia. Tetapi juga persaingan perdagangan. Upah dan jaminan buruh yang rendah, serta peraturan perlindungan lingkungan hidup yang longgar menurut negara maju adalah “social dumping” yang merugikan daya saing mereka.

3.3 Pengaruh Globalisasi di Bidang Politik

      Globalisasi politik merupakan pergulatan global dalam mewujudkan kepentingan para pelaku yang menjalankannya. Pelaku globalisasi bidang politik:
·  Semua Negara
·  Organisasi antar pemerintah: ASEAN, NATO dll.
·  Perusahaan internasional dan transnasional
Pemerintah nasional yang dipilih secara demokratis, tidak lagi dapat mengontrol batas-batas Negara mereka.

Globalisasi dan Risiko
1.      Lingkungan
·        Bergantungnya manusia pada sumber-sumber alam yang akan menyebabkan krisis lingkungan hidup.
·        Polusi lingkungan: pencemaran atmosfer, pencemaran sungai oleh limbah industri.
·        Masalah hutan: populasi dunia terlalu cepat dan banyak, sehingga lahan untuk perumahan dan bahan mentah untuk memenuhi kebutuhan sudah mulai langka.
·        Pemanasan global (global warming). Peningkatan jumlah emisi (penyinaran/pemancaran) dari industri ke atmosfer meningkatkan suhu global.


2.      Kesehatan
·        Dampak lapisan ozon
·        Manufactured risk pada makanan: kemanjuan proses pembuatan makanan dengan zat kimia berbahaya.
3.      Mayarakat risiko global
Perubahan pola pekerjaan, mundurnya tradisi dan adapt-istiadat dalam identitas diri.


3. 4 Pengaruh Globalisasi di Bidang Teknologi Informasi

Di era globalisasi, teknologi informasi berperan sangat penting. Dengan menguasai teknologi dan informasi, kita memiliki modal yang cukup untuk menjadi pemenang dalam persaingan global. Di era globalisasi, tidak menguasai teknologi informasi identik dengan buta huruf.

            Teknologi Informasi (TI) dan multimedia telah memungkinkan diwujudkannya pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, yang melibatkan siswa secara aktif. Kemampuan TI dan multimedia dalam menyampaikan pesan dinilai sangat besar. Dalam bidang pendidikan, TI dan multimedia telah mengubah paradigma penyampaian materi pelajaran kepada peserta didik. Computer Assisted Instruction (CAI) bukan saja dapat membantu guru dalam mengajar, melainkan sudah dapat bersifat stand alone dalam memfasilitasi proses belajar.

            Penekanan penting akan memaksimumkan sumber daya manusia di semua sektor, berarti kita akan membutuhkan sistem komunikasi yang sangat efektif. Apabila kita merespons pada kebutuhan fokus awal seharusnya lebih berdasarkan penerimaan informasi daripada penyebaran informasi. Hal ini hampir memutarbalikan peran jika dibandingkan dengan peran komunikasi administrasi pendidikan yang dulu.

            Perbedaan utama antara negara maju dan negara berkembang adalah kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan yang pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di negara-negara maju karma didukung oleh sistem informasi yang mapan. Sebaliknya, sistem informasi yang lemah di negara-negara berkembang mengakibatkan keterbelakangan dalam penguasaan.ilmu pengetahuan.dani teknologi. Jadi jelaslah bahwa maju atau tidaknya suatu negara sangat di tentukan oleh penguasaan teirhadap informasi, karena informasi merupakan modal utama dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan.teknologi yang menjadi senjata pokok untuk membangun negara. Sehingga apabila satu negara ingin maju dan tetap eksis dalam persaingan global, maka negara tersebut harus menguasai informasi. Di era globalisasi dan informasi ini penguasaan terhadap informasi tidak cukup harnya sekedar menguasai, diperlukan kecepatan dan ketepatan. Sebab hampir tidak ada guna menguasai informasi yang telah usang, padahal perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat mengakibatkan usia informasi menjadi sangat pendek, dengan kata lain, informasi lama akan diabaikan dengan adanya informasi yang lebih baru.

            Masukan (input) dan kontribusi langsung dari para pemegang peran (stakeholders) yang lain; siswa, orang tua dan anggota masyarakat juga memberikan informasi yang sangat membantu dan meningkatkan dukungan masyarakat bagi pengembangan sekolah. Jika obyektifitas utamanya adalah memaksimalkan pendidikan sumber daya manusia maka hal itu telah meningkatkan hubungan komunikasi kita dengan seluruh sektor lingkungan pendidikan dan para pemegang peran (stakeholders). Lagipula kunci utama untuk meningkatkan komunikasi harus terfokus pada saling berbagi komunikasi terbuka dan meningkatkan kesempatan untuk mendapatkan dukungkan dari segala bidang.

            Kehidupan kita sekarang perlahan lahan mulai berubah dari dulunya era industri berubah menjadi era informasi di balik pengaruh majunya era globalisasi dan informatikamenjadikan computer, internet dan pesatnya perkembangan teknologi informasi sebagai bagian utama yang harus ada atau tidak boleh kekurangan dikehidupan kita. Aktifitas network globalisasi ekonomi yang disebabkan oleh kemajuan dari teknologi informasi bukan hanya mengubah pola produktivitas ekonomi tetapi juga meningkatkan tingkat produktivitasdan pada saat bersamaan juga menyebabkan perubahan structural dalam kehidupan politik, kebudayaan, kehidupan sosial masyarakat dan juga konsep waktu dalam dalam berbagai lapisan masyarakat.

            Tanggung jawab sekolah dalam memasuki era globalisasi baru ini yaitu harus menyiapkan siswa untuk menghadapi semua tantangan yang berubah sangat cepat dalam masyarakat kita. Kemampuan untuk berbicara bahasa asing dan kemahiran komputer adalah dua kriteria yang biasa diminta masyarakat untuk memasuki era globalisasi baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Maka dengan adanya komputer yang telah merambah di segala bidang kehidupan manusia hal itu membutuhkan tanggung jawab sangat tinggi bagi sistem pendidikan kita untuk mengembangkan kemampuan berbahasa siswa dan kemahiran komputer.

3.5 Pengaruh Globalisasi di Bidang Hukum

Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi,perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnyamendekati negara-negara maju (converagence). Namun tidak ada jaminan peraturanperaturan tersebut memberikan hasil yang sama disemua tempat. Hal mana dikarenakan perbedaan sistim politik. ekonomi dan budaya. Hukum itu tidak sama dengan kuda, Orang tidak akan menamakan keledai :uau icbra adalah kuda, walau bentuknya hampir sama. Kuda adalah kuda, Hukum tidak demikian. Apa yang disebut hukum itu tergantung kepada persepsi masyarakatnya. Friedman, mengatakan bahwa tegaknya peraturan peraturan hokum tergantung kepada budaya hukum masyarakat. budaya hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan, budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingan kepentingan. Dalam menghadapi hal yang demikian itu perlu “check and balance” dalam bernegara. “Check and balance” hanya bisa dicapai dengan Parlemen yang kuat. Pengadilan yang mandiri, dan partisipasi masyarakat melalui lembaga-lembaganya.
Pendidikan Hukum Memasuki Abad 21 Globalisasi ekonomi membawa globalisasi hukum dan globalisasi praktek hukum. Mereka yang baru tamat dari Fakultas Hukum hari ini menghadapi dunia baru. Tidak saja  lahirnya negara-negara baru diatas peta bumi, tetapi juga tipe baru hubungani ekonomi dan politik antar bangsa. Hukum sebagai sistim dari ketertiban sosial juga terpengaruh oleh perubahan ini, dan pendidikan hukum sebagai langkah pertama untuk terjun dalam praktek hukum harus kembali dirancang menghadapi tantangan akibat perubahan yang terjadi.
Berdasarkan prospek profesi hukum dalam masa yang tidak terlalu lama ini, pendidikan hukum harus menekankan lagi bahwa hukum merupakan alat perubahan sosial untuk membawa perbaikan bagi masyarakat dan sistim hukum. Akibat dari globalisasi, pendidikan hukum harus mengakui tanggung jawabnya kepada masyarakat. Di negara maju disadari juga, globalisasi bisa mendatangkan kerugian bagi golongan masyarakat tertentu. Perdagangan bebas dikatakan akan membawa keuntungan ekonomi bagi para pesertanya dan akan mengurangi kesenjangan antar negara. “Free trade” akan meningkatkan “economic growth” yang selanjutnya akan membawa perbaikan standar kehidupan. Hal tersebut ditandai dengan kenaikan GNP.
Dalam kenyataannya, hal itu adalah sebagian dan skenario. Globalisasi adalah gerakan perluasan pasar, dan disemua pasar yang berdasarkan persaingan, selalu ada yang menang dan yang kalah. Perdagangan bebas bisa juga menambah kesenjangan antara negara-negara maju dan negara-negara dipinggiran (periphery), yang akan membawa akibat pada komposisi masyarakat dan kondisi kehidupan mereka. Ini adalah kecenderungan sejak berakhirnya Perang Dunia II. Bertambahnya utang negara- negara dunia ketiga. Tidak seimbangnya neraca perdagangan, buruknya kondisi kehidupan buruh, dan lingkungan hidup adalah sebagian gejala-gejala negeri-negeri yang kalah dalam perdagangan bebas, Oleh karena itu pendidik harus bisa mengusahakan mahasiswanya mengerti hokum dan profesi hukum dalam konteks sosial dan keterikatan (commitment) kepada keadilan dan tanggung jawab sosial.
 Fakultas Hukum hendaknya melahirkan sarjana hukum yang berpengetahuan luas dan memiliki ketrampilan hukum. Berkenaan dengan hubungan praktek hukum dan pendidikan hukum, di Amerika Serikat sendiri, umpamanya, ada kekhawatiran bahwa apa yang diberikan dalam kuliah berbeda dengan hukum dalam kenyataan. Sebagian besar kuliah mengajarkan teori atau hal-hal yang normatif sifamya, doctrinal dan deskriptif. Timbul usul agar staf pengajar melakukan ‘empirical research”. Untuk melahirkan sarjana hukum yang kompeten dan professional, diusulkan agar staf pengajar dalam masa liburnya perlu bekerja di kantor Pengacara atau Konsultan Hukum, kantor pemerintahan dan pengadilan.
 Selanjutnya adalah salah bila menganggap praktek hukum semata-mata proses advokasi. Bahkan dalam praktek yang tradisional sekalipun, hanya sebagian kecil pekerjaan hukum diselesaikan melalui pengadilan. “Legal drafting.’ keahlian bernegosiasi dan perencanaan hukum, adalah ketrampilan-ketrampilan yang harus dimiliki oleh sebagian besar sarjana hukum.38 Di Australia ada usul agar Fakultas Hukum di negara tersebut menentukan misinya didunia untuk menyambut abad 21, sehingga dapat ditentukan tujuan dari kurikulum dan memutuskan strategi pcerkuliahan yang bagaimana untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam hubungan ini antara lain kebijaksanaan dan syarat-syarat penerimaan mahasiswa baru perlu diperketat.
            Australia menyadari pula, perlunya pendidikan hukum diarahkan ke Asia, termasuk Indonesia. Pertama, karena hubungan ekonomi dan politik Australia bergeser dari Eropah ke Asia dan kawasan lain. Kedua, makin banyak kantor Konsutan Hukum Australia membuka praktek disegala penjuru. Oleh karena itu perlu lebih banyak mata kuliah mengenai hukum interinasional, perdagangan intenasional, perbandingan hukum dan bahasa asing.39 Bagaimam kita di Indonesia menghadapi globalisasi hukum dan globalisasi praktek hukum tersebut?
Pendidikan hukum di Indonesia dalam kurikulum nasionalnya sudah menjurus kepada penguasaan hukum yang berdimensi sosial, disamping penguasaan ketrampilan hukum. Namun dalam era globalisasi kurikulum nasional dan lokal tersebut perlu diisi dengan materi kuliah yang sifatnya perbandingan dan berhuhungan dengan kenyataan. Sarjana Hukum masa kini dalam era globalisasi, baik karena kebutuhan praktek maupun kesamaan model institusi-institusi hukum dan peraturan-peraturannya, perlu mengetahui berbagai peraturan hukum negara lain dan bagaimana ia berjalan dalam perbedaan sistim hukum, budaya dan tradisi.40 Sebagai kesimpulan, Fakultas Hukum dalam era globalisasi harus mempersiapkan mahasiswanya dengan pendidikan yang cukup. Disatu pihak pendidikan hokum menghasilkan sarjana hukum yang mempunyai ketrampilan dalam praktek hukum yang mengandung unsur internasional ; di pihak lain membekali mereka dengan kemampuan menghadapi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, termasuk memberikan jalan bantuan hukum bagi mereka yang paling terkena proses globalisasi.

3.6 Pengaruh Globalisasi di Bidang Pertahanan Keamanan
Berakhirnya Perang Dingin dan berkembangnya fenomena globalisasi, mendorong perubahan terhadap konsentrasi keamanan negara. Secara tradisional, keamanan didefinisikan dari perspektif geo-politik, dengan menekankan pada aspek-aspek seperti strategi penangkalan (detterence), perimbangan kekuatan (power Balancing), dan strategi militer. Pemahaman keamanan secara tradisional ini, menjadi tidak penting seiring dengan berkembangnya multi isu, multi aktor, dan perubahan sistem internasional sebagai gambaran globalisasi. Negara dituntut ekstra sensitif dalam menjamin keamanan negaranya dalam fenomena globalisasi.
Dengan segala dampak menguntungan dan merugikan dari globalisasi, yang terproses dalam dimensi yang beragam pula, menuntut negara untuk lebih memperhatikan keamanan dari perpektif non-konvensional. Dimana aspek-aspek ideologi, ekonomi, budaya, sosial-politik, teknologi, militer, pertahanan negara, dan seterusnya, sebagai dimensi yang mampu menciptakan ancaman. Seperti apa yang telah digambarkan sebelumnya, bahwa proses globalisasi menciptakan integrasi masyarakat dan segenap dimensi kehidupannya menjadi sebuah masyarakat global. Kemajuan teknologi, memberikan akses yang cepat dan mudah dalam penyebaran nilai-nilai dan ide-ide, termasuk akses untuk memaksakan isu tertentu.
Munculnya perusahaan-perusahan multinasional, serta semakin banyaknya rezim internasional, membuat batas-batas negara semakin tidak terlihat. Gambaran singkat situasi yang diciptakan globalisasi ini menumbuhkan ancaman baru yang harus diantisipasi oleh negara. Dimensi-dimensi tersebut sekaligus memberikan kewajiban besar bagi elit-elit negara untuk menjaga kesimbangan antara tuntutan globalisasi kejadian lokal (globalizing local dynamics) dan lokalisasi peristiwa global (localizing global dynamics).
Era globalisasi secara langsung maupun tidak langsung telah mempengaruhi signifikansi geopolitik dalam interaksi antaraktor dalam hubungan internasional. Globalisasi seolah-olah menciptakan sebuah aturan yang memaksa aktor-aktor didalamnya untuk menemukan suatu strategi yang tepat bagaimana mereka mengatur dirinya dan bersikap terhadap aktor lain dengan tidak hanya, bahkan dengan tidak menggunakan instrumen-instrumen konvensional, yaitu militer dan power politics.
Dalam globalisasi, suatu negara juga harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Negara-negara harus memilki mekanisme yang mendorong terciptanya efektifitas dan efesiensi agar dapat bertahan dalam era ini. Bahkan negara-negara tersebut pada tahap tertentu mau tidak mau harus mengorbankan kedaulatannya. Globalisasi memang telah menciptakan sebuah keterikatan diantara negara-negara sekaligus menciptakan ancaman baru dan rasa tidak aman bagi negara. Rasa tidak aman (insecurity) negara tersebut merefleksikan sebuah kombinasi antara ancaman-ancaman (threats) dan kerawanan (vulnerabilitties) yang lahir dari fenomena globalisasi.
Seperti apa globalisasi menjadi ancaman bagi keamanan negara, akan diuraikan secara singkat berdasarkan beberapa dimensi penting dalam globalisasi, sebagai berikut.

§ Globalisasi Ekonomi, akan menciptakan ancaman dengan menipisnya kemampuan negara dalam hak-hak nasional ekonomi. Hal ini disebabkan adanya ekonomi global yang memunculkan insitusi-institusi dan lembaga ekonomi internasional seperti IMF, Bank dunia dan sebagainya), yang membuat negara-negara bergantung. Persoalaannya adalah insitusi internasional tersebut seringkali memiliki regulasi dalam prasayarat bantuannya, seperti memaksa negara untuk menerapkan atau melakukan nilai-nilai tertentu, ide-ide, serta isu tertentu. Selain itu, institusi tersebut juga sering menjadi alat mencapai kepentingan negara-negara yang menjadi donatur terbesar atau yang mempunyai power dalam institusi internasional tersebut. Hal ini tentunya, menjadi ancaman dan dilema tersendiri bagi keamanan negara, dimana disatu sisi negara tidak mampu menolak globalisasi ekonomi, bahkan menggantungkan hidupnya pada institusi-institusi ekonomi internasional, dan pada sisi yang lain, negara harus bersiap-siap menghadapi intervensi asing terhadap negaranya yang masuk melalui kebijakan institusi-institusi ekonomi tersebut.

§ Globalisasi Ideologi, menciptakan ancaman ketika globalisme menberikan peluang bagi terjadinya perang ideologi. Globalisasi yang membuka sekat diantara identitas budaya, keyakinan serta nilai-nilai bangsa tertentu membuat batas wilayah tidak lagi mampu membatasi pengaruh yang masuk kedalam negara. Negara harus menghadapi datangnya ideologi asing. Dalam hal ini, globalisme menjadi ancaman terhadap negara, saat ia mampu mempengaruhi masyrakat untuk memusuhi negaranya, mengurangi loyalitas terhadap negara, bahkan melemahkan semangat nasionalsime masyarakat negara tertentu.

§ Globalisasi Sosial, bentuk ancamannya adalah dengan majunya teknologi yang merupakan rangkaian dalam globalisasi yang tidak dapat dibendung. Teknologi canggih membuat proses integrasi sosial menjadi sangat cepat bahkan tidak terkendalikan. Informasi mengalir tanpa batas, penyebaran budaya juga dengan mudah memasuki negara. Persoalannya adalah munculnya ancaman terhadap identitas lokal, akibat pengaruh asing yang sulit dibendung. Dalam situasi ini negara dengan kemapuan teknologi tinggi tentu akan lebih mudah memberikan pengaruhnya.

§ Globalisasi militer, pada akhirnya menciptakan pertanyaan mengenai arti dan pelaksanaan kedaulatan serta otonomi sebuah negara. Kerjasama-kerjasama militer yang dilakukan, secara tidak langsung mengancam kedaulatan dan otonomi/ kekebasan negara dalam aspek pengambilan keputusan, secara institusional dan struktural. Dalam hal pengambilan keputusan misalnya organisasi-oraganisasi militer internasional seringkali membatasi otoritas negara untuk mengambil keputusan keamanan, dan seringkali justru memaksakan keputusan sepihak dari negara yang mempunyai power dalam organisasi tersebut. Globalisasi militer juga menjadi dilema bagi keamanan nasional dalam melakukan pertahanan nasional atau bergabung melakukan cooperative security. Karena banyaknya benturan kepentingan nasional dengan kepentingan kelompok. Lebih jauh globalisasi militer menciptakan dilema keamanan dengan maraknya perdagangan senjata di seluruh dunia.












BAB IV

PENUTUP


4.1 SIMPULAN
           
            Globalisasi memang tidak dapat dipisahkan. Baik secara historis maupun ideologis akan selalu ada di balik setiap proses dan peristiwa sosial di era globalisasi ini. Bahkan disinyalir bahwa globalisasi adalah misi yang harus dapat di hadapi tidak hanya Negara Indonesia saja, melainkan seluruh dunia harus mampu mengendalikan globalisasi.  Oleh sebab itu adalah benar apabila membicarakan globalisasi dalam hubungan dengan agama dan adalah suatu keharusan untuk meminta pertanggungjawaban moral, etika dan spiritual dari agama-agama tentang ragam persoalan kemanusiaan dan lingkungan alam yang terjadi dewasa ini. siswa sebagai bagian dari komunitas ilmiah dan komunitas beragama yang akan mewarisi masa depan sudah seharusnya memahami realitas globalisasi dan permasalahannya serta diperkenalkan dengan solusi-solusi konseptual agar mereka dapat mengambil sikap positif, kritis, realistis, dan konstruktif terhadap globalisasi itu sendiri


4.2 SARAN

            Dari hasil pembahasan diatas, dapat dilakukan beberapa tindakan untuk mencegah terjadinya globalisasi yang merugikan Negara Indonesia yaitu :
 1. Pemerintah perlu mengkaji ulang perturan-peraturan yang dapat menyebabkan pergeseran budaya bangsa
2. Masyarakat perlu berperan aktif dalam pelestarian budaya daerah masing-masing khususnya dan budaya bangsa pada umumnya
3. Para pelaku usaha media massa perlu mengadakan seleksi terhadap berbagai berita, hiburan dan informasi yang diberikan agar tidak menimbulkan pergeseran budaya
4. Masyarakat perlu menyeleksi kemunculan globalisasi di berbagai bidang, sehingga globalisasi yang masuk tidak merugikan dan berdampak negative.
5. Masyarakat harus berati-hati dalam meniru atau menerima globalisasi baru, sehingga pengaruh globalisasi di negara kita tidak terlalu berpengaruh pada kebudayaan yang merupakan jati diri bangsa kita.
Bagi para pelajar kami tekankan harus mampu mengendalikan segala bentuk globalisasi. Karena sesungguhnya semua itu masih bisa di kendalikan sesuai batasnya asalkan, kita semua warga Negara Indonesia bekerjasama untuk saling menyaring, mengawasi dan melaksanakan globalisasi sesuai batasnya.     .
           
           





Daftar Pustaka

Laksono, Agung. 2008. Pengertian globalisasi. (online), (http://www.google.co.id, diakses tanggal 15 Januari 2010).
Wafiq, Abdul. 2009. Pengaruh globalisasi di Indonesia. (online), (http://tipzsangguru.wordpress.com, diakses tanggal 15 Januari  2010).
Wahono, Adji. 2008. Sejarah globalisasi. (online), (http://www.google.co.id, diakses tanggal 15 Januari 2010).